Kalteng Kembali Larang Pembakaran Lahan

PALANGKARAYA, KOMPAS.com- Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Senin (10/8), mencabut Peraturan Gubernur Kalteng nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Pergub 52/2008 tersebut dinyatakan tidak berlaku hingga batas waktu tertentu.

Dengan demikian, kebijakan stop asap, stop bencana, dan stop kebakaran lahan yang pernah dijalankan tahun 2007 lalu kembali berlaku di Kalteng.

Sebagai gambaran, Pergub 52/2008 tersebut mengatur bahwa pembukaan lahan dan pekarangan dengan pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapat izin dari pejabat. Dengan dicabutnya Pergub 52/2008 tersebut, maka tidak boleh lagi ada praktik pembakaran lahan.

0 comments: